Plafon Kacamata BPJS Kesehatan
Diposting oleh :

Plafon Kacamata BPJS Kesehatan berdasar Kelas

Plafon Kacamata BPJS Kesehatan berdasar Kelas BPJS Kesehatan ini menjadi informasi penting. BPJS Kesehatan adalah sebuah program pemerintah Indonesia yang memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Salah satu layanan yang disediakan adalah pemberian plafon kacamata BPJS Kesehatan dan juga pemeriksaan mata secara gratis. 

Untuk pemeriksaan mata, BPJS Kesehatan menyediakan layanan gratis bagi peserta dengan syarat dan ketentuan tertentu. Sedangkan untuk pengadaan kacamata, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan penggantian biaya kacamata sesuai dengan plafon yang telah ditetapkan. Untuk memperoleh layanan kacamata dari BPJS Kesehatan, peserta bisa mengunjungi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta harus membawa kartu identitas dan kartu peserta BPJS Kesehatan saat mengunjungi fasilitas kesehatan tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan mata, peserta bisa memilih kacamata yang diinginkan dan membayar selisih biaya jika yang dipilih melebihi dari plafon kacamata BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan. Setelah itu, peserta bisa mengajukan klaim penggantian biaya kacamata ke BPJS Kesehatan melalui fasilitas kesehatan yang telah dikunjungi.

Plafon Kacamata BPJS Kesehatan

Pengertian Kacamata 

Kacamata adalah alat bantu penglihatan yang terdiri dari lensa korektif dan bingkai yang diletakkan di depan mata. Kacamata digunakan untuk mengatasi masalah refraksi atau kesalahan dalam fokus cahaya pada mata, seperti miopia (rabun jauh), hipermetropi (rabun dekat), astigmatisme, dan presbiopia (rabun tua). Bagi peserta BPJS kesehatan telah difasilitasi oleh pemerintah berupa plafon kacamata BPJS Kesehatan. Kacamata dapat dipilih berdasarkan jenis lensa dan bingkai yang tersedia. Ada beberapa jenis lensa kacamata, seperti lensa kaca, lensa plastik, dan lensa polikarbonat. Masing-masing jenis lensa memiliki kelebihan dan kekurangan yang berbeda.

Baca juga : 

Katarak

Operasi katarak 

Sementara itu, bingkai kacamata tersedia dalam berbagai macam bentuk, ukuran, dan bahan. Ada bingkai kacamata dari logam, plastik, dan bahkan kayu. Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih bingkai kacamata yang sesuai dengan selera dan kebutuhan penglihatannya. Jika Anda membutuhkan kacamata, Anda dapat berkonsultasi dengan dokter mata atau optometris untuk menentukan jenis lensa dan kacamata yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan plafon kacamata BPJS Kesehatan dengan harga yang murah. 

Baca juga : 

Operasi Katarak Gratis

Katarak Sekunder, Muncul Setelah Lebih Dari 5 tahun?

Plafon kacamata BPJS Kesehatan

Plafon Kacamata BPJS Kesehatan

Plafon kacamata BPJS Kesehatan adalah salah satu program yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Plafon kacamata adalah batas maksimum biaya penggantian kacamata yang dapat diklaim oleh peserta BPJS Kesehatan. Plafon ini berbeda-beda tergantung pada jenis layanan kesehatan dan paket yang dipilih oleh peserta.

Untuk layanan kacamata, plafon yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Kelas I bantuan biaya   : Rp 300.000,- per 2 tahun
  2. Kelas II bantuan biaya  : Rp 200.000,- per 2 tahun
  3. Kelas III bantuan biaya : Rp 150.000,- per 2 tahun

Jadi, sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa mengklaim biaya kacamata sesuai dengan plafon yang telah ditetapkan di atas. Namun, jika biaya kacamata melebihi plafon yang ditetapkan, maka peserta harus membayar selisihnya sendiri. Peserta juga bisa memilih kacamata yang sesuai dengan kebutuhan dan selera masing-masing, dengan tetap memperhatikan plafon yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Dengan adanya program plafon kacamata BPJS Kesehatan maka dapat membantu bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan kacamata dengan kebutuhan lensa minus, plus dan silinder yang kemudian dapat membantu penglihatan untuk melihat objek dengan jelas. 

Baca juga : 

Lasik 

Daftar Klinik Mata Penerima BPJS Kesehatan di Jawa Timur

plafon kacamata BPJS kesehatan

Tempat Periksa Mata Dengan BPJS 

Pada kesempatan kali ini dokter mata akan mengulas dimana saja tempat periksa mata yang sudah terdaftar atau menggunakan program plafon kacamata BPJS kesehatan dari BPJS Kesehatan, antara lain : 

  1. Klinik mata KMU Lamongan
  2. Klinik mata KMU Gresik
  3. Klinik mata KMU Madura
  4. Klinik mata KMU Sidoarjo
  5. Klinik mata Java
  6. Klinik mata Triya

Lakukan pemeriksaan mata secara rutin minimal 6 bulan atau 1 tahun sekali, karena sekarang sudah sangat mudah untuk mengakses tempat periksa mata yang sudah dicover oleh BPJS Kesehatan, jika ada keluhan pada anda maka segera konsultasi dokter mata untuk mendapatkan penanganan yang tepat pada mata anda.

Saksikan juga video kesehatan mata lainnya di bawah ini :  

 

Bagikan:

Berikan Komentar