BPJS Kesehatan Menanggung Operasi Katarak
Diposting oleh :

BPJS Kesehatan Menanggung Operasi Katarak

Saat ini untuk pasien yang mengalami Katarak dan ingin melakukan operasi, maka BPJS Kesehatan menanggung operasi Katarak tersebut mulai dari awal operasi hingga proses rehabilitasi akan ditanggung semua oleh program pemerintah tersebut. 

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang kurang mampu, dan ada beberapa jenis BPJS Kesehatan antara lain : 

  1. BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran); program ini ditujukan untuk masyarakat miskin atau tidak mampu yang dibiayai oleh pemerintah melalui dana APBN. PBI adalah orang yang terdaftar dalam basis data terpadu (BDT) yang disusun oleh pemerintah.
  2. BPJS Kesehatan Mandiri; program ini ditujukan untuk masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori PBI dan membayar iuran secara mandiri.
  3. BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda); program BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat program Jaminan Kesehatan Daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain BPJS Kesehatan menanggung operasi Katarak, BPJS Kesehatan juga menanggung segala masalah medis lainnya yang sesuai kriteria dan prosedur yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Manfaatkan layanan tersebut sesuai dengan kebutuhan masing – masing. 

Baca juga : 

Operasi Katarak Gratis 

Lasik 

BPJS Kesehatan Menanggung Operasi Katarak

Operasi Katarak 

Setelah mengetahui bahwa BPJS Kesehatan menanggung operasi Katarak, maka kali ini dokter mata akan mengulas tentang operasi Katarak mulai dari teknis, prosedur dan lain sebagainya. 

Operasi Katarak adalah salah satu operasi mata atau prosedur bedah yang dilakukan untuk mengangkat atau menyembuhkan lensa mata yang keruh (Katarak) dan menggantinya dengan lensa buatan yang hampir menyerupai lensa normal pada umumnya yang kemudian dapat mengembalikan penglihatan menjadi jernih kembali. 

Dan ada beberapa prosedur operasi Katarak antara lain :

  1. Persiapan Pasien; pasien akan diminta untuk mengenakan pakaian medis dan menjalani pemeriksaan pra-operasi, seperti pemeriksaan mata dan tes darah. 
  2. Anestesi Lokal; Pemberian bius pada mata sebelum dilakukan pembedahan 
  3. Pembuatan Sayatan Kecil; Setelah anestesi lokal bekerja, dokter akan memberikan sayatan kecil berukuran sekitar 2-3 mm.
  4. Penghancuran dan Pengangkatan Lensa; Setelah sayatan dibuat, dokter bedah akan memecahkan lensa katarak menggunakan teknik laser yang disebut Phacoemulsification.
  5. Pemasangan Lensa Buatan; Setelah lensa katarak diangkat, dokter bedah akan memasukkan lensa buatan ke dalam mata melalui sayatan yang sudah dibuat.
  6. Penutupan Sayatan; Setelah lensa buatan dipasang, dokter bedah akan menutup sayatan dengan jahitan yang sangat halus atau lem medis.
  7. Pemulihan; Setelah operasi, pasien akan diminta untuk beristirahat di ruang pemulihan. Pasien akan diberi tetes mata antibiotik dan antiinflamasi untuk membantu mencegah infeksi dan meredakan peradangan.

Setelah operasi, pasien akan diminta untuk beristirahat di ruang pemulihan. Pasien akan diberi tetes mata antibiotik dan antiinflamasi untuk membantu mencegah infeksi dan meredakan peradangan.

Memang BPJS Kesehatan menanggung operasi Katarak, tapi perlu dipastikan klinik mata mana saja yang sudah dapat menjalankan program tersebut.

Baca juga : 

Rekomendasi Periksa Mata Gratis Sidoarjo Khusus Sekolah Berbagai Jenjang

Plafon Kacamata BPJS Kesehatan berdasar Kelas

BPJS Kesehatan menanggung operasi Katarak

BPJS Kesehatan Menanggung Operasi Katarak

bahwa BPJS Kesehatan menanggung operasi Katarak ini sesuai dengan “Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak Dan Rehabilitasi Medik Dalam Program Jaminan Kesehatan”. 

Jenis – jenis operasi Katarak yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain : 

  1. Operasi Katarak Phacoemulsification
  2. Operasi Katarak Small Incision Cataract Surgery (SICS) 
  3. Operasi Katarak Extra Capsular Cataract Extraction (ECCE)
  4. Operasi Katarak Intra Capsular Cataract Extraction (ICCE)

BPJS Kesehatan menanggung operasi Katarak dan menjamin rehabilitasi medik yang sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh menteri kesehatan, rehabilitasi ini meliputi ; rawat inap, rawat jalan, rawat intensif  sesuai dengan sistem rujukan yang berlaku.   

BPJS Kesehatan menanggung operasi Katarak

Kapan Melakukan Operasi Katarak ?

Waktu yang tepat untuk melakukan operasi Katarak adalah ketika Katarak telah mempengaruhi kemampuan seseorang untuk menjalani aktivitas sehari-hari dan mempengaruhi kualitas hidupnya. Beberapa tanda dan gejala yang mungkin menunjukkan bahwa seseorang membutuhkan operasi katarak antara lain:

  1. Penglihatan kabur atau buram
  2. Sulit melihat di tempat yang gelap atau minim cahaya
  3. Mata terasa lelah atau tegang ketika membaca atau melakukan aktivitas visual lainnya
  4. Kesulitan membedakan warna atau menyesuaikan diri dengan perubahan pencahayaan
  5. Kebutuhan untuk mengubah resep kacamata secara teratur
  6. Penglihatan ganda

Untuk menunjang kesehatan mata lakukan pemeriksaan rutin 6 bulan atau 1 tahun sekali dan juga selalu konsultasi dokter mata

Saksikan juga video lain tentang kesehatan mata di bawah ini : 

Bagikan:

Berikan Komentar