Keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadikan masyarakat di Tanah Air semakin mudah mendapat layanan kesehatan. Termasuk layanan kesehatan mata. Meski demikian, masih ada sebagian kalangan yang menilai bahwa obat pasien BPJS dibedakan dengan pasien umum. Padahal, sama sekali tidak demikian. Obat pasien BPJS dan umum tak ada bedanya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan kesehatan adalah jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Tentu saja, BPJS Kesehatan memiliki peran sentral dan krusial dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. Dengan
kehadiran BPJS, pemeriksaan dan pengobatan berbagai penyakit, termasuk penyakit mata, dapat di-cover oleh BPJS Kesehatan.
Daftar Isi
ToggleAlur pengobatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan
Agar biaya pemeriksaan maupun pengobatan penyakit kalian dapat di-cover BPJS Kesehatan, kalian perlu melakukan pemeriksaan/pengobatan dengan alur sebagai berikut.
Untuk gangguan mata, misalnya, kalian perlu melakukan pemeriksaan ke spesialis mata yang berada di fasilitas kesehatan [faskes] tingkat 1, seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Jika faskes tingkat 1 tidak bisa atau tidak mampu menangani gangguan kesehatan mata yang kalian alami, maka akan diberikan rujukan untuk mengunjungi rumah sakit / klinik mata setara faskes tingkat 2 agar ditangani langsung oleh dokter mata
Sepanjang keanggotaan BPJS Kesehatan kalian aktif dan telah mendapat surat rujukan dari faskes tingkat 1, maka biaya pemeriksaan dan pengobatan penyakit mata kalian bakal ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga:
Begini 5 Tips Menjaga Mata Sehat dan Fresh
Teknologi LASIK di Indonesia Sama dengan Luar Negeri
Penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam hal kesehatan mata, BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan dan pengobatan sekurangnya 6 penyakit mata berikut ini.
1] Retinopati diabetik
Retinopati diabetik adalah bagian dari komplikasi diabetes. Penyebab utamanya yaitu kadar gula darah yang tinggi, yang merusak bagian retina. Jika dibiarkan, dapat menyebabkan kebutaan permanen.
2] Glaukoma
Glaukoma adalah kumpulan gejala ketika saraf optik, yang menghubungkan mata dengan otak, mengalami kerusakan. Salah satu penyebabnya yaitu adanya penumpukan cairan di bagian depan mata, yang meningkatkan tekanan di dalam mata. Jika tidak didiagnosis dan diobati, glaukoma dapat menyebabkan kebutaan. Meski dapat menyerang semua usia, penyakit ini lebih umum menyerang mereka yang berusia 70-an dan 80-an tahun.
3] Low vision
Ini adalah kehilangan penglihatan yang tidak dapat dikoreksi dengan kacamata, lensa kontak, atau operasi. Pengidap low vision tidak mengalami kebutaan. Pasalnya, ia masih memiliki penglihatan. Namun, terbatas. Alat bantu khusus untuk penglihatan dapat membantu penderita low vision.
4] Miopia
Miopia adalah bagian dari kelainan refraksi, yang menjadikan pengidapnya tidak jelas saat melihat objek-objek yang letaknya yang jauh. Penyebabnya yaitu bentuk mata membuat cahaya terfokus di depan retina.
5] Presbiopi
Presbiopi adalah kelainan refraksi yang membuat pengidapnya kesulitan melihat benda-benda dari jarak dekat. Hal ini terjadi karena lensa mata tidak lagi memfokuskan cahaya dengan benar pada retina.
Presbiopia adalah bagian normal dari proses penuaan. Presbiopi biasanya diidap oleh mereka yang telah berusia 45 tahun.
6] Katarak
Ketika seseorang terserang katarak, lensa matanya menjadi keruh. Kekeruhan lensa terjadi ketika beberapa protein yang membentuk lensa mata mulai mengubah strukturnya. Buntutnya, cahaya tidak dapat melewati lensa dan fokus pada retina. Penglihatan jadi terhalang. Jika cahaya yang mencapai retina semakin sedikit, maka akan semakin sulit melihat.
Baca juga:
Operasi Mata Minus Banyak Pilihan, Mana yang Sesuai dengan Dirimu?
Batasan untuk Operasi LASIK Minus Tinggi
Obat pasien BPJS dan umum tak ada bedanya
Sebagian kalangan berpandangan bahwa jika pasien berobat menggunakan BPJS, maka obat yang diresepkan atau diberikan ke pasien akan berbeda.
Pandangan tersebut tentu saja tidak benar. Obat pasien BPJS dan umum sama sekali tak ada bedanya, sepanjang keluhannya sama. Artinya, maupasien BPJS maupun umum, jika gangguan atau keluhannya sama, maka obat yang diberikan juga sama.
Lain soal jika keluhannya berbeda. Otomatis, obat yang diresepkan atau yang diberikan kepada pasien juga akan berbeda satu sama lain.
Jangan ragu menggunakan BPJS Kesehatan
Disediakannya BPJS Kesehatan bertujuan untuk mempermudah masyarakat melakukan pemeriksaan dan pengobatan kesehatan. Termasuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan penyakit mata.
Oleh sebab itu, sepanjang keanggotaan BPJS Kesehatan diri kalian aktif, tidak perlu ragu untuk menggunakan BPJS Kesehatan.
Kalian bisa memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan mata maupun pengobatan penyakit mata, seperti operasi katarak, di klinik mata yang telah menjalin kerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.
Perlu ditegaskan tidak ada diskriminasi. Berobat pakai fasilitas umum atau BPJS sama saja. Obat pasien BPJS maupun umum juga tak ada bedanya. Itu faktanya.
Untuk menjaga kesehatan mata kalian, lakukan konsultasi dokter mata dan pemeriksaan mata secara rutin.
Baca juga:
Bagaimana Cara Mendapatkan Operasi Katarak Gratis?
Tonton juga video edukasi berikut ini.