Penyakit Mata yang ditanggung BPJS Kesehatan
Diposting oleh :

5 Daftar Penyakit Mata Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Di zaman dulu, berobat ke puskesmas maupun rumah sakit tentu membuat pasien dan keluarga pasien khawatir soal biaya. Namun, kini sebagian besar penyakit sudah ditanggung dengan sistem BPJS Kesehatan. Nah, tak terkecuali untuk mata ya. Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja?

Tentang Keluhan Mata

Sebelum membahas beberapa penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan, perlu dibahas tentang mata dan keluhannya. 

Sebagai pengingat, mata kita adalah salah satu organ indera yang vital untuk mengambil data visual penglihatan alias penglihatan satu-satunya kita sehari-hari. Tanpa mata, kita agak sulit menjalankan aktivitas belajar, bekerja, berkarya.

Mata adalah organ yang kompleks dengan ukuran seperti bola kecil, yang tersusun dari berbagai sub-organ. Di lingkungan sekitar kita, mata kita bisa menangkap berbagai hal mulai dari bentuk, warna, cahaya, berbagai benda, orang, ruang, dan pemandangan.

 

Baca juga : 

 

Ekstrimnya, sebagian besar informasi yang kita terima berasal dari mata lho. Tidak main-main pula, sudut pandang mata kita mencapai 200 derajat dan kemampuan penglihatan mencapai 10 juta warna serta nuansa.

Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS 

Segala hal yang digunakan terus menerus tentu suatu saat ada error atau penurunan fungsi kualitas. Tak terkecuali mata, dengan beragam penyakitnya. Oleh karenanya, perlu diperiksakan dan diobati, bahkan dioperasi jika perlu.

Menurut Permenkes No. 28 Tahun 2014, tidak semua penyakit bisa diobati dengan BPJS. Berikut ini beberapa penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan dan paling banyak diderita : 

Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 1: Katarak

katarak jadi daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan

Penyakit katarak yang biasa dialami oleh lansia ini ternyata bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ya, keruhnya lensa ini sangat mengganggu penglihatan bahkan merupakan penyebab kebutaan nomor 1 di dunia.

Oleh karenanya, katarak perlu ditangani dengan operasi Katarak. Tidak perlu cemas, bahkan juga ada program operasi Katarak gratis yang bisa dimanfaatkan, salah satunya yang diselenggarakan oleh Klinik Mata KMU.  

 

Baca juga : Operasi Katarak Gratis

Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2 : Glaukoma

Daftar Penyakit Mata yang ditanggung BPJS Kesehatan

Berikutnya ada penyakit mata dengan predikat penyebab kebutaan nomor dua setelah Katarak, yakni Glaukoma. Penyakit karena tingginya tekanan cairan bola mata ini termasuk salah satu penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan juga ya.

Gejalanya kurang lebih adalah berupa penyempitan pandangan, dan umumnya menyebabkan kerusakan saraf mata. Bahkan, Glaukoma terkadang muncul tanpa gejala sama sekali sehingga perlu diperiksakan segera agar tidak semakin parah.

Baca juga : 4 Jenis Glaukoma dan Pengobatannya

Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 3 : Retinopati Diabetik

Tidak hanya penderita diabetes yang bisa dicover BPJS, efek samping pada pembuluh darah mata yakni retinopati diabetik juga termasuk penyakit mata yang ditanggung BPJS kesehatan. 

Penyakit karena tingginya gula darah ini diindikasi dengan adanya pembuluh darah yang terhambat, rusak, dan pecah, mengganggu penglihatan. Seperti Glaukoma dan Katarak, retinopati diabetik bisa berisiko pada kebutaan pula jika tidak diobati segera.

 

Baca juga :
Ciri-Ciri Penderita Diabetes Alami Retinopati Diabetik

Retinopati Diabetik, Penyakit mata akibat diabetes (pengertian, gejala, dan pencegahan)

 

Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 4 : Low Vision

Low vision atau pandangan kabur, perlu diperiksakan karena sangat mengganggu pusat penglihatan. Umumnya, salah satu Low Vision adalah berupa degenerasi makula.  

Penyakit ini menyerang bagian retina mata, tepatnya makula atau titik pusat penglihatan. Padahal fungsinya sangat vital yakni untuk meneruskan cahaya ke saraf mata kemudian dimaknai otak.

Sehingga butuh ditunjang dengan alat bantu visual seperti lensa penyaring cahaya, kacamata teleskopik, kacamata baca lensa prisma, dan lain sebagainya. 

Pengobatan penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan ini disesuaikan dengan gejala penyakit dari low vision itu sendiri.

Baca juga :

Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 5 : Kelainan Refraksi

kelainan refraksi sebagai salah satu penyakit mata yang ditanggung BPJS

Penyakit mata ini termasuk makin tinggi trend-nya, mengingat maraknya penggunaan layar digital di berbagai perangkat di tengah zaman serba-internet sekarang. 

Kelainan refraksi terbagi jadi empat jenis. Mulai dari rabun jauh, rabun dekat, silinder, dan mata tua atau presbiopi. 

Gejala umum dari berbagai jenis penyakit mata ini yakni buramnya penglihatan baik jauh, dekat, maupun saat kondisi lingkungan tertentu.

Penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan ini bentuk pengobatannya berupa alat bantu penglihatan yang relevan sesuai dengan gejala. 

Namun, koreksi kelainan refraksi seperti LASIK tidak dicover BPJS karena tidak sesuai dengan Permenkes No. 28 Th. 2014, yakni karena untuk penampilan atau belum termasuk gawat darurat seperti penyakit mata lain. 

Sehingga, alat bantu penglihatan seperti kacamata lah yang bisa dicover oleh BPJS.

 

Baca juga :

 

Kapan Harus Periksa

Karena pentingnya mata untuk kehidupan kita, dan tidak ada “serep”-nya lagi, segera periksakan jika ada gangguan mata yang mengganggu penglihatan ya.

Jika gejala keluhan mata yang dialami mengarah pada beberapa penyakit mata yang ditanggung BPJS di atas, bisa segera ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat 1.

Kemudian, bisa direkomendasikan ke Faskes selanjutnya yang bisa konsultasi dokter mata dan bisa menangani lebih detail agar bisa mengatasi penyakit mata

 

Bagi yang tinggal di area Gresik, Sidoarjo, Lamongan dan Madura, bisa meminta surat rujukan dari Faskes 1 ke Klinik Mata KMU ya. Karena Klinik Mata KMU terdiri dari berbagai dokter mata yang berpengalaman, ditunjang berbagai teknologi canggih, dan tentu sudah bisa menerima BPJS.

 

Tonton juga video edukasi berikut ini : 

 

Bagikan:

Berikan Komentar